Monday, April 22, 2013

Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga



ANGGARAN DASAR
 KOMUNITAS SuGIH BAROKAH (KSB)

BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU

Pasal 1
Nama Organisasi
Organisasi sosial ini diberi nama Komunitas Sugih Barokah disingkat KSB didirikan pada tanggal 13 Januari 2013.
Pasal 2
Tempat dan Kedudukan
Pengurus Komunitas Sugih Barokah (KSB) ini berkedudukan di Karawang  dengan alamat sekretariat Jl Raya Kosambi Curug Kampung Krajan Rt 04  Rw 01   Desa Cimahi Kec Klari Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat 41371

Pasal 3
Waktu
Masa berlaku organisasi sosial Komunitas Sugih Barokah (KSB) ini tidak terbatas dan sesuai dengan izin operasional pada Dinas Kesejahteraan Sosial Kabupaten Karawang dan Dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi Jawa Barat

BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4
Organisasi sosial Komunitas Sugih Barokah (KSB)berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

Pasal 5
Organisasi sosial Komunitas Sugih Barokah (KSB) mempunyai tujuan menghimpun potensi yang ada mengupayakan kesejahteraan bersama menunjang pemerintah dalam menangani permasalahan sosial yang ada dalam masyarakat.

BAB III
BENTUK DAN SIFAT
Pasal 6
Organisasi sosial Komunitas Sugih Barokah (KSB) berbentuk kumpulan/komunitas yang mempunyai tujuan :
  • Mempererat persatuan dan mempertebal rasa kekeluargaan di antara masyarakat dengan berbagai kondisi tanpa membedakan status sosial.
  • Menciptakan generasi muda yan cerdas dan kuat
  • Membangun masyarakat yang mandiri dan berprestasi
  • Menggerakkan ekonomi masyarakat lemah
  • Mengembangkan peluang-peluang usaha sebagai bentengsosial masyarakat.
Pasal 7
Organisasi sosial Komunitas Sugih Barokah (KSB) bersifat non-politik dan semata-mata melaksanakan usaha kesejahteraan sosial.



BAB IV
USAHA-USAHA
Pasal 8
Untuk mencapai tujuan organisasi, Komunitas Sugih Barokah (KSB) menyelenggarakan berbagai usaha-usaha yang terkait dengan kesejahteraan sosial baik berupa santunan kepada anak yatim/dhu’afa, bantuan biaya pendidikan, bantuan kesehatan, pendirian taman baca bagi masyarakat umum dan lain-lain walaupun baru terbatas jumlahnya serta pengembangan ekonomi masal untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 9
  • Ayat 1 ; Anggota biasa adalah anggota yang aktif dalam kegiatan organisasi sosial.
  • Ayat 2 ; Anggota luar biasa adalah anggota yang terdaftar tetapi tidak aktif
Pasal 10
  • Ayat 1 ; Setiap anggota biasa mempunyai hak memilih dan dipilih.
  • Ayat 2 ; Anggota luar biasa dapat berbicara tanpa hak memilih dan dipilih.
  1. Setiap anggota mempunyai kewajiban mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan peraturan tentang organisasi sosial umumnya.
  2. Memelihara solidaritas dan rasa kesetiakawanan sosial antar anggota.
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 11
Sruktur organisasi sosial Komunitas Sugih Barokah (KSB) sebagai berikut :
Penasihat
  • Ketua Umum
  • Sekjen
  • Sekretaris
  • Bendahara
  • Seksi Humas
  • Seksi Logistik
  • Seksi Ekonomi Sosial

Pasal 12
Periode Masa Bakti Kepengurusan
Periode masa bakti kepengurusan Organisasi sosial Komunitas Sugih Barokah (KSB) adalah 3 (Tiga) tahun.




BAB VIII
PERBENDAHARAAN
Pasal 13
Keuangan organisasi sosial Komunitas Sugih Barokah (KSB)diperoleh dari:
  1. Sedekah anggota dan para donatur tetap.
  2. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat .
  3. Usaha-usaha ekonomi yang diperoleh secara sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
  4. Iuran wajib anggota.

Pasal 14
  1. Tahun buku organisasi Komunitas Sugih Barokah (KSB) adalah setiap 1 tahun.
  2. Minimal 2 (dua) bulan sesudah tahun buku, pengurus wajib memberikan pertanggungjawaban perbendaharaan kepada anggota melalui rapat anggota.

BAB VIII
RAPAT
Pasal 15
  1. Rapat anggota merupakan badan tertinggi dalam Organisasi sosial Komunitas Sugih Barokah (KSB).
  2. Rapat pengurus dapat dilaksanakan setiap bulan satu kali sebagai pertanggungjawaban pengurus.
  3. Rapat memilih, mengangkat dan mengesahkan pengurus baru setiap tiga tahun.
  4. Rapat menetapkan program kerja yang harus dilaksanakan oleh pengurus.
  5. Rapat LPJ di ikuti pengurus dan  anggota aktif .
  6. Keputusan diambil dengan musyawarah mufakat dan/atau suara terbanyak.

BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN ORGANISASI
Pasal 16
Perubahan Anggaran Dasar.
  1. Perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan organisasi.
  2. Rapat perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi harus melalui rapat anggota yang dihadiri lebih dari setengah yang hadir.
Pasal 17
Perubahan Organisasi
Perubahan organisasi hanya dapat dilakukan melalui keputusan rapat yang diadakan secara khusus yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.


BAB X
LAIN-LAIN
Pasal 18
Organisasi sosial Komunitas Sugih Barokah (KSB) berdiri dan ditetapkan pada tanggal 13 Januari 2013.
Pasal 19
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan makna dari Anggaran Dasar.
Pasal 20
  1. Rapat dilaksanakan di Karawang  pada tanggal 13 Januari 2013.
  2. Anggaran Dasar ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan oleh rapat anggota.

DITETAPKAN DI : Karawang
PADA TANGGAL : 13 Januari 2013
PENGURUS
     Ketua Umum                                                        Sekjen





       Rusmanto                                                Dian Andrianto
KTA : 2013010001                                      KTA : 2013010002




ANGGARAN RUMAH TANGGA
                                                KOMUNITAS SUGIH BAROKAH


BAB I
KEHADIRAN, KEABSAHAN DAN PERTUMBUHAN ORGANISASI
Pasal 1
Organisasi sosial ini didirikan dan berdasarkan kesepakatan melalui musyawarah bersama yang tumbuh dan berkembang dimulai dari kerukunan sosial keluarga yang berbentuk tabungan (atau lainnya, dikondisikan) dan pelayanan sosial, suka dan duka. 

BAB II
KEANGGOTAAN
Anggota organisasi sosial Komunitas Sugih Barokah (KSB) terdiri dari:
  • Anggota biasa yaitu mereka yang memenuhi ketentuan yang berlaku pada Anggaran Rumah Tangga.
  • Anggota luar biasa yaitu anggota yang terdaftar dan ikut berpartisifasi bersedekah tapi tidak aktif dalam pertemuan rutin.
  • Mereka yang simpati terhadap organisasi sosial Komunitas Sugig Barokah.

Pasal 3
Kewajiban Anggota
  1. Anggota biasa mempunyai kewajiban sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  2. Mengikuti pertemuan  bulanan atau pertemuan lainnya suka dan duka.
  3. Setiap anggota berkewajiban mentaati semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lainnya.
  4. Anggota berkewajiban membayar iuran wajib sebesar Rp 10.000,-/ bulan sebagai sumbangan kas komunitas.
Pasal 4
Hak dan Kewajiban
  1. Setiap anggota berhak mendapatkan fasilitas belanja barokah, dimana setiap melakukan pembelanjaan, 30% dari laba bersihnya masuk sebagai nilai sodaqoh anggota tersebut.
  2. Bagi anggota  diberikan kesempatan yang sama untuk ikut berpartisipasi dalam pengembangan ekonomi yang dilakukan oleh Komunitas untuk memperoleh manfaat ekonomi, dengan cara ikut dalam program Usaha Patungan.
  3. Setiap anggota berhak mengikuti rapat-rapat komunitas dan berhak mengetahui perkembangan dan perjalanan program komunitas.
  4. Setiap fasilitas baru yang di adakan oleh Komunitas secara otomatis menjadi hak anggota untuk menggunakannya.
Pasal 5
Status Keanggotaan
Seseorang anggota biasa atau anggota luar biasa berhenti dari keanggotaannya apabila:
  1. Meninggal dunia,
  2. Atas permintaan sendiri, maka hak-haknya dalam organisasi hilang, dan
  3. Tidak lagi memenuhi syarat-syarat keanggotaan.

BAB III
PENGURUS
Pertemuan pada tanggal 13 Januari 2013 telah memilih pengurus organisasi sosial Komunitas Sugih Barokah (KSB) sebagai berikut:

Ketua Umum                         : Rusmanto
Sekjen                                    : Dian Andrianto
Sekretaris Umum                  : Ahmad Suwanda
Bendahara Umum                 : Ahmad Inain
Logistik                                  : Doni Turiskawan
Humas                                    : Sudiro
Ekonomi                                 : Ahmad Sutisna

Pasal 6
Wewenang dan Pertanggungjawaban
Pengurus melaksanakan semua hal-hal yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi sosial Komunitas Sugih Barokah (KSB)dan mempertanggungjawabkannya hasil kegiatan kepada anggota melalui rapat yang dilaksanakan setahun sekali, paling lambat akhir tahun berikutnya.



BAB IV
RAPAT
Pasal 7
  1. Rapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh:
  1. Sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota organisasi sosial Komunitas Sugih Barokah (KSB)
  2. Pengurus hadir semua.
  1. Acara rapat meliputi antara lain:
  1. Pengesahan tata tertib rapat.
  2. Pengesahan jadwal acara rapat.
  3. Pembacaan laporan pengurus.
  4. Tanggapan.
  5. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
  6. Pandangan umum dan pembahasan program kerja, untuk tahun kerja berikutnya.
  7. Pemilihan pengurus baru.
BAB V
PEMBUBARAN ORGANISASI SOSIAL KOMUNITAS SUGIH BAROKAH
Pasal 8
Pembubaran organisasi sosial Komunitas Sugih Barokah (KSB) dilakukan apabila tujuan organisasi sosial tidak tercapai dan tidak memungkinkan lagi dilakukan atau diwujudkan.




BAB VI
PENUTUP
Pasal 9
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini akan diatur melalui rapat anggota. Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi sosial Komunitas Sugih Barokah (KSB) ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

DITETAPKAN DI : Karawang
PADA TANGGAL : 13 Januari 2013

PENGURUS
        Ketua                                                                  Sekjen






       Rusmanto                                                   Dian Andrianto
KTA . 2013010001                                         KTA . 2013010002



                                                                                   



Powered by 123ContactForm | Report abuse

No comments:

Post a Comment